Hukum & Kriminal

Kepala Desa Pabuaran Sukamakmur Bawa Kasus Fitnah Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Dirinya ke Polres Bogor

Bogor_Beritapantau.com_Berujung Laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Bogor, atas berita Fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, serta demo yang berisi provokasi kepada Kepala Desa dari Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, 26 Februari 2025.

Berita yang sempat beredar luas, yang berisikan fitnahan, yang sengaja di tujukan kepada  Kades termuda di Kecamatan Sukamakmur, yakni Kepala Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur. Dan berita online yang saat ini sudah tidak ada lagi, karna di duga sudah di take down oleh media itu sendiri. Menunjukan bahwa berita tersebut tidak bisa di pertangung jawabkan.

Sehingga pada hari Senin, tangal 24 Februari 2025, Sang Kades yang masih berusia muda tersebut, membuat laporan ke Polres Bogor. Dengan Surat laporan polisi Nomor : STPP/16/11/2025/Reskrim. Pada hari ini Senin, tanggal 24, bulan Februari, tahun 2025, sekitar  jam 17.00 WIB.

Dalam pernyataan Kades Pabuaran kepada awak media bahwa dirinya menempuh jalur hukum, semata-mata untuk edukasi kepada semua pihak bahwa apabila ada permasalahan di hukum, harusnya proses hukum, bukan memblow up nya ke media dengan berita yang bukan ranahnya hukum. Sehingga merugikan sepihak dan membuat gaduh di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pabuaran.

“Kita ada jalur penyelesaian yang sudah di atur oleh undang-undang, jika benar saya merugikan seseorang, yang mengaku korban saya, harusnya ia lapor ke aparat penegak hukum, ke polsek atau polres, jika itu benar, bukan ke media yang ujug-ujug menaikkan pemberitaan, dan menyebarkan linknya ke grup-grup, sehingga membuat gaduh masyarakat Sukamakmur khususnya masyarakat Desa Pabuaran, dan membuat image jelek nama wilayah kami, yakni Kecamatan Sukamakmur”, Ujar Kades Aden Sapaan akrabnya.

“Inipun saya tempuh jalur hukum, agar supaya masyarakat paham, bahwa  Negara kita adalah Negara Hukum. Dan agar masyarakat juga tidak muda termakan isu hoax atau tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum atau berita-berita yang belum jelas kebenaran nya. Oleh hal tersebut lah, saya bawa permasalahan isu hoak dan perbuatan pencemaran nama baik  ini, ke pihak yang berwajib (APH)”, Ucap Kades Pabuaran Sukamakmur.

Kades Aden menambahkan juga,
“semogga permasalahan di Desa Pabuaran, cepat selesai dan warga kami bisa kembali tenang, rukun lagi dan bisa mengambil pelajaran dari kasus ini”. Harap sang Kades muda Sukamakmur tersebut.

Kepala Desa Pabuaran menyesalkan adanya provokator yang memanfaatkan isu fitnah yang menimpah dirinya, dan di bawa-bawa ke rana politik, lebih cenderung ke fitnah dan provokasi membuat gaduh di wilayah Desa Pabuaran. Kades Aden pun meminta kepada pihak kepolisian (Polres Bogor), agar sesegera mungkin enangkap pelaku fitnah dan profokator tersebut. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

2 hari ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

3 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

6 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

1 minggu ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago