BOGOR_Beritapantau.com_Pernikahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor ini, penuh kejanggalan dan menggunakan dokumen fiktif, dan patut di duga modus baru perdagangan manusia yang di balut dengan sebuah pernikahan, yang dilakukan oleh calo yang ber inisial L dan A, bekerja sama dengan oknum terkait untuk pembuatan domisili dan surat rekomendasi. Kamis, 26/12/2024.
Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur pelaksanaan pernikahan, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang wajib yang harus dipenuhi. Namun apa yang terjadi?Domisili FIKTIP yang di keluarkan oleh Desa CICADAS Kecamatan Gunung putri dan surat rekomendasi dari KUA Gunung putri untuk mempelai perempuan yang bernama Afifah Turrohmah.
Akad nikah Afifah Turrohmah dengan Warga Negara Asing (WNA) yang bernama Deng Minkxing, yang di langsungkan di KUA Megamendung Kabupaten Bogor bisa dikatakan illegal dan tidak SAH.
Pelaksanaan pernikahan beda warga negara tersebut antara (WNI) dan (WNA) itu dilakukan pada hari jum’at, 18 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIB di KUA Megamendung Puncak Bogor.
Dalam pelaksanaan akad nikah ini diketahui oleh Ketua KUA Drs H. Soleh Badruzaman, pada hari, tanggal dan bulan jelas tercantum di pendaftaran pernikahan KUA di Megamendung.
Sayangnya akad nikah ini ada banyak kejanggalan, mulai dari persyaratan yang sudah di atur oleh Undang-undang pernikahan baik secara hukum agama dan pemerintah.
Pernikahan antara dua orang yang berbeda kewarnegaraan tetap sah, jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pernikahan yang dilakukan di luar negeri juga sah jika mengikuti hukum setempat di negara tempat pernikahan tersebut.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di Indonesia, antara lain :
1. CNI (Certificate of No Impediment)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
6. Surat keterangan domisili saat ini
Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat, khususnya Kemenag (Depag Kabupaten Bogor) dan MUI, agar lebih intensif memperhatikan KUA dimanapun berada khususnya Kabupaten Bogor, agar tidak memanipulatif dokumen serta persyaratan yang sudah tercantum dalam bab pernikahan.
Ketika awak media menanyakan kepada kepala KUA Drs H.SOLEH BADRUZAMAN tentang kekurangan kelengkapan dokumen dan ada beberapa dokumen persyaratan pernikahan yg belum di tanda tangan, beliau tetap bicara bahwa “dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dokumen yang belum di tanda tangan “MUNGKIN LUPA UNTUK DI BUBUHI TANDA TANGAN, dan mengenai dokumen domisili yang fiktip saya hanya menerima data dari Desa cicadas Kecamatan Gunung Putri dan berdasarkan surat rekomendasi nikah dari KUA Gunung Putri, jadi silahkan teman-teman media pertanyakan kepihak terkait yang mengeluarkan data-tersebut”, ujar bapak Kepala KUA Megamendung Bpk.Drs H.Soleh Badruzaman.
(Redaksi)