Hukum & Kriminal

Pengumpul BBM Jenis Solar Bersubsidi Bersama Pihak SPBU 34-168.16 Di Pangkalan 9 Jl.Narogong Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas Oleh DPP Ibu Prabu 08

Cileungsi, Bogor -BERITAPANTAU.COM

DPP Ibu Prabu Indonesia Surati SPBU 34-168.16 pada Selasa (3/08/2024). Guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan para oknum terlibat sebagai pengangsu solar bersubsidi untuk dijadikan bisnis komersilnya.

Dalam isi surat tersebut Marjuddin Nazwar menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh para Oknum Penyedia BBM Pertalite Bersubsidi
dengan No Registrasi, SPBU 34-168.16 Yang Berada di pangkalan (9) sembilan, Desa
Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Bersama Pengguna BBM/Pembeli Berkapasitas Muatan Berlebihan Dari SPBU Tersebut dan
Pengambilan Secara Bergilir Terus Menerus dengan menggunakan kendaran jenis Mobil Box
diduga telah di modifikasi dan diketahui ada beberapa mobil pengakut serupa sama dengan
satu pemilik bernama (RONAL)”,katanya

Dalam hal ini jelas telah membuat
masyarakat setempat yang dekat dengan SPBU 34-168.16 itu merasa khawatir dan siap
menjadi saksi atas perbuatan para pengumpul BBM Jenis Solar itu dan kami menduga
perbuatan tesebut adalah perbuatan melawan hukum secara bersama sama antara Pihak
SPBU yang tentu menyapakati dan justru mempasilitasi si penampung BBM Jenis Solar
Bersubsidi tersebut”,tambahnya.

Adapun yang terlibat menurutnya sudah merugikan negara, Pimpinan SPBU atau Pemilik semestinya paham bahwa kebocoran APBN dikarnakan salah
satunya adalah dari Angaran Biaya SUBSIDI BBM, yang dalam hal ini jenis SOLAR. Adapun fakta yang didapat dilapangan adalah dari penelusuran TIM investigasi kami dan telah disiarkan melalui media masa bahwa pada
tanggal 21-08-2024 didapati adanya beberapa kendaraan Mobil Box Jenis L.300 sebanyak
3-4 unit mobil yang keluar masuk secara bergantian berulang kali”,ujar Marjuddin

Selanjutnya, ketika tim
menghampiri salah satu pengemudi/supir ditanyakan untuk mengetahui lebih dalam
kendaraan itu milik siapa dan pengangkutan BBM Jenis apa yang di angkut dan sudah
berapa kali mondar mandir/bolak-balik lalu supir mengatakan,

“Punya Pak Ronald dan
Jenis BBM Solar Juga Baru 5 kali bolak balik putar kepal untuk mengambil BBM Jenis
Solar”,ungkap salah satu sopir kendaraan modifikasi.

Bahwa sesaat itu juga pemilik unit mobil box modifikasi itu pun datang dan menjumpai TIM
dan lalu mengatakan

“Kegiatan ini baru mulai kembali dilakukan setelah ada kendala
dan Kita baru jalan satu minggu ini, kegiatan nya pagi kadang siang malam juga baru kita
bisa jalan ini’ Ronal pun mengatakan “ya kita semenjaka sama bini(istri) abis ketangkep
dan baru beres sama Polsek Cilengsi waktu itu (dibebaskan …?) tau sendiri di pom bensin ini
sekarang saya, ya baru bisa jalan lagi”,Jelasnya diduga pemilik usaha.

Bahwa fenomena ini jelas telah melanggar aturan dan ketentuan seperti yang Diatur
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau
masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM :
SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat
melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat
dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana
sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Untuk Itu secara tegas kami sampaikan keprihatinan bersama Ini dengan wujud Laporan
Pengaduan, kiranya BPH Migas juga APH (Aparat Penegak Hukum) dan para pihak yang
berwenang dapat sesegera mungkin mengambil andil dan membuat sikap atau penindakan
atas perbuatan yang diduga melanggar REGULASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di
NKRI ini, agar HUKUM dapat kembali tegak pada posisinya terkait tindakan perbuatan
melawan hukum seperti yang baru saja kami laporkan ini.

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat what’sap akan segera ditindak,

“Siap”,balas singkat kata Kapolsek Kompol Wahyu Maduransyah .

(RED)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

1 hari ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

3 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

7 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago