Hukum & Kriminal

Terkait Dana Desa Simarlelan, Kadis PMD : “Kami sudah laku pemanggilan terhadap Kades”

Tapanuli Selatan,BERITATERAKURAT.COM


Setelah sekian lama menunggu konfirmasi dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya Muhammad Yusuf buka suara.

Melalui pesan whatsapp nya Muhammad Yusuf mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Simarlelan Semieli Gulo.

” Sudah kita panggil kadesnya, tapi berhubung cuaca hujan beliau belum bisa hadir”, tulis kadis PMD dalam pesan tersebut sambil mengarahkan awak media untuk komunikasi dengan camat untuk sementara ini.

Namun tidak kita ketahui apakah panggilan tersebut hanya untuk kepala desa atau juga termasuk dengan ketua BPD dan ketua LPMD setempat .

Dilain pihak, baik ketua BPD desa Simarlelan Fatizanolo Waruwu dan ketua LPMD Fery Gulo mengaku belum pernah menerima surat apapun.

Sementara itu, camat Muara Batang Toru yang berulang kali dihubungi juga belum memberikan tanggapan.

Menyikap ketidak responan camat Muara Batang Toru (Faisal Chandra Hasan Harahap S.AP M.Si terkait berita dana desa Simarlelan terbuat, patut dicurigai jika ada sesuatu antara kades dan camat.

” Jangan jangan ada apa apa antara camat dan kades” Ujar koordinator wilayah Bidik Sumut Salman F Tambunan.

Untuk itu Bidik Sumut akan mendampingi masyarakat desa Simarlelan untuk membawa masalah ini keranah hukum, tegas Salman yang saat ini sedang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui telpon.

Ditambah kan Salman, kehadirannya di kejaksaan tinggi Sumut guna mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak kejaksaan tinggi.

“Pengaduan tetap kita sampaikan ke kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, namun koordinasi ke kejati itu perlu, agar mereka tidak main main” Pungkasnya.(Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

11 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago