Hukum & Kriminal

Tanpa Musyawarah Dana Desa Simarlelan Bisa Dilaksanakan Dengan Aman

Tapanuli Selatan,BERITAPANTAU.COM

Kepala desa Simarlelan kecamatan Muara Batang Toru Tapanuli Selatan Semieli gulo diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2024.

Demikian dikatakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fattizanolo Waruwu, saat ditemui awak media di desa Simarlelan, Rabu(21/8).

Menurut ketua BPD tersebut semenjak kepemimpinan kepala desa Semieli belum pernah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun RAPBDes.

“Selaku ketua BPD saya belum pernah tahu adanya kegiatan Musdes di Simarlelan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 ini” Ujar Waruwu.

Ditambahkannya, semua kegiatan yg bersifat pemberdayaan dan pembinaan itu semua tidak pernah dilaksanakan.

“Selama tahun 2023 hingga 2024 belum pernah saya menanda tangani berkas apapun terkait dana desa, bila ada tanda tangan saya berarti itu pemalsuan”, ungkap Waruwu yang sudah 2 priode menjabat ketua BPD desa Simarlelan tersebut.

Ketua BPD Desa Simarlelan

Lebih lanjut dikatakan Fattizanolo, termasuk biaya operasional BPD sama sekali kami belum pernah menerimanya. Demikian halnya dengan honor anggota BPD dan LPM belum pernah menerimanya.

Demikian halnya dengan program program yg lain semuanya dilakukan sesuka hati kepala desa tanpa ada musyawarah desa.

Dicontohkannya pada saat pembagian BLT dana desa, seharusnya BPD mengetahui siapa saja penerima manfaat, tapi pada kenyataannya BPD sama sekali tidak mengetahui. Sehingga banyak keluarga penerima manfaat yg seharusnya layak menerima tapi tidak menerimanya.

Disamping itu, kepala desa suka sekali mengintimidasi warga yang mengeluh atas sikap semena menanya tersebut. “Silahkan saja laporkan kemana kau suka” Begitu biasanya omong kades kalau ada yg keberatan.

Hal yang sama juga diakui oleh Kristina Zebua, warga dusun 2 desa Simarlelan, yang mengaku pengelolaan dana desa Simarlelan sejak tahun 2023 tidak pernah di musyawarah kan.

Kristina juga mempertanyakan tentang papan informasi APBDes yang hingga saat ini belum di pasang didepan Kantor desa.

Selanjutnya Kristina juga mempertanyakan tentang kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat, “itu kapan dilaksanakan dan dimana” Ujar Kristina penuh rasa heran.

Untuk itu ia berharap agar pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan melalui Inspektorat dan Dinas PMD agar turun melakukan Audit penggunaan dana desa Simarlelan tahun 2023,pinta Kristina penuh harap. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

7 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago