Hukum & Kriminal

Kecewa Penindakan APH Setempat, Marjuddin Nazwar Akan Menindaklanjuti Terkait Dugaan Salah Satu Pengusaha GAS Diduga Ilegal Marak Di Cicadas

BOGOR, -BERITAPANTAU.COM

Patut dipertanyakan pengusaha GAS di RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga belum memiliki Izin, Ada apa?! Jumat, (19/07/2024).

Pengusaha Gas Non Subsidi 50 Kg diduga hasil dari Pengoplosan (penyuntikan) gas bersubsidi 3 kg dan 12 kg di Cicadas dalem (CHILEM) tidak mengantongi izin resmi Usaha. pasalnya, pengusaha tersebut tetap beroperasi meski menuai sorotan publik dari berbagai kalangan pemerhati mafia dan hukum (Lembaga), dugaan kuat lancarnya usaha yang di jalankan oleh salah satu pengusaha di cicadas ini hanya mengandalkan Izin rekomendasi Lingkungan, Muspika dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dalam hal ini, Marjuddin Nazwar sangat menyangkan dan teramat kecewa kepada APH, sesuai perkataannya EN terkonfirmasi melalui chat what’sap yang sangat terang benderang menurutnya APH juga sudah mengetahui namun tidak ada penindakan”,Jelasnya

Marjuddin Nazwar berharap kepada pihak Paminal polres Bogor melakukan penegakan dan penindakan terhadap oknum personil dengan sengaja bersama-sama diduga bersubahat demi keuntungan dan kepentingannya masing-masing”,Tegasnya

Adapun beberapa informasi yang di himpun (-red), Inisial EN ini pernah didatangi kepolisian daerah lantaran aktivitas yang dilakukannya tersebut melanggar aturan hukum UU BPH Migas,

Selain itu, beberapa bulan lalu EN selaku Pengusaha diduga ilegal tersebut dalam melakukan penyuntikan Gas Bersubsidi ke non subsidi pernah memiliki beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan (penyuntikan) salah satunya di wilayah desa Gunung Putri tepatnya di Atas Gunung (Samping Gerbang ToL Jagorawi) namun setelah tempat nya di gerebek (sidak) oleh kepolisian, tidak menjadikan Efek Jera EN akhir-akhir ini EN sering berpindah-pindah tempat.

Setelah ramai diberitakan, Babinkantibmas bersama Babinsa melakukan pengecekan ke lokasi, menurut keterangan yang diperoleh EN tidak melakukan penyimpangan,”katanya.

Gudang yang mana berdampingan dengan rumah tempat tinggal Pemilik usaha tersebut, dan pelaku usaha seakan mendramatisir adanya pemberitaan yang sudah beredar, mengganggu mata pencahariannya,

“Bang. Di usaha saya bnyk perut yang Ter tolong bisa makan.juga ada doa anak istri nya…klo situ nganggu berarti piring yang biasa buat kita makan situ tumpahin….”kata dia

Lebih lanjut EN, “Ya di dunia ini apa sih yang bersih…. kecuali jualan gorengan…itu pun GK jaminan”,ungkap EN

“Banyak perut yang Ter tolong dengan dagangan itu, Ada beberapa APH juga tau bang. Klo saya sekedar jualan beli dari orang ada lebih nya buat mkan”,tandasnya EN selaku Pengusaha GAS

Menurut Warga, “Barusan ada lewat sekira jam sebelas lewat (23:45) dan masuk ke gank (EN) mobil losbak rapih pake Terpal”,ungkap warga inisial D kepada awak media.

Sementara, kepala desa Cicadas saat dimintai tanggapan tidak membalas.

Diketahui adanya peraturan terkait pengangkutan migas khususnya dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(Tim/Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

21 jam ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

22 jam ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

3 hari ago

Momentum HJB ke-544, Ketua APDESI Citeureup Ajak Sinergikan Potensi Desa Demi Bogor Istimewa Dan Gemilang”

​BOGOR – Kabupaten Bogor merayakan Hari Jadi Bogor (HJB) yang ke-544 dengan penuh khidmat dan…

3 hari ago

Sambut HJB 544, Warga Citeureup Puji Integritas dan Pelayanan Nyata PJ Camat Citeureup

BOGOR (3 Juni 2026) – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Kecamatan Citeureup dalam rangka…

3 hari ago

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

1 minggu ago