Hukum & Kriminal

Jerit Buruh Garmen di Gunung Putri: Menagih Gaji Berujung Pemecatan Tanpa Pesangon.​Disnaker Diminta Bertindak! PT Emvoria Diduga Tak Berizin PKP dan Telantarkan Hak Karyawan.

​GUNUNG PUTRI||BERITAPANTAU.COM – Isu ketenagakerjaan memanas di kawasan industri Gunung Putri. PT Emvoria, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen di bawah kepemimpinan Pak Sugi, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat sengaja menahan gaji karyawannya selama berbulan-bulan, dan ironisnya, membalas tuntutan hak pekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

​Kronologi: Hak Dituntut, Surat Pecat Didapat
​Sejumlah mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasi mereka. Mereka mengaku telah mengabdi dengan baik, namun hak dasar berupa upah justru diabaikan.

​”Kami sudah bekerja maksimal, tapi gaji tidak kunjung cair. Saat kami mencoba menanyakan kepastian hak kami kepada manajemen, kami justru dilarang masuk kerja lagi. Tidak ada penjelasan, apalagi pesangon,” ujar salah satu korban PHK dengan nada kecewa.

​Kejanggalan Operasional dan Legalitas
​Bukan hanya soal upah, PT Emvoria juga dituding tidak transparan dalam identitas usahanya. Berdasarkan pantauan di lapangan:
​Identitas Perusahaan Meragukan: Bangunan tempat produksi tidak menggunakan papan nama “PT Emvoria”, melainkan nama lain.

​Dugaan Pelanggaran Pajak: Perusahaan ini disinyalir tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menambah daftar panjang kecurigaan terkait legalitas operasionalnya.

​Landasan Hukum yang Dilanggar
​Tindakan PT Emvoria ini diduga kuat menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
• ​UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 90): Mewajibkan pengusaha membayar upah secara penuh dan tepat waktu.
• ​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja Pasal 88B): Menegaskan hak pekerja atas penghasilan yang layak.
• ​UU No. 11 Tahun 2020 (Pasal 185 Ayat 1): Pengusaha yang tidak membayar upah terancam sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

​Desakan untuk Disnaker: Jangan Tutup Mata!
​Masyarakat dan komunitas pekerja kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh dan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap PT Emvoria.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Emvoria maupun Pak Sugi belum memberikan tanggapan resmi. Disnaker pun diharapkan segera mengeluarkan pernyataan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang terzalimi. (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Kades Cipeucang Klarifikasi Isu Pengusiran Wartawan: “Bukan Mengusir, Tapi Tolong Jaga Etika Kebertamuan”

Beritapantau.com||BOGOR – Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, memberikan klarifikasi tegas terkait…

31 menit ago

OPINI: Menagih Substansi di Balik Tirai Pencitraan Bogor Istimewa.

Beritapantau.com||Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru di bawah kemudi Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro…

1 hari ago

Soroti Alokasi Jalan 7,5%, BPI KPNPA RI Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Beritapantau.com||BOGOR – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, memberikan tanggapan atas arahan Gubernur Jawa…

2 hari ago

PANDAWA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Beritapantau.com||BOGOR – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan…

3 hari ago

Gajah Tekstil Bermain Api: PT Kahaptex Diduga “Minum” Solar Ilegal di Balik Pintu Belakang!

Beritapantau.com||​BOGOR – Predikat sebagai raksasa industri manufaktur tekstil nampaknya tak menjamin PT Kahaptex menjalankan roda…

4 hari ago

Respon Cepat! PSM Gunung Sari Evakuasi Warga ODGJ ke RSJ Marzoeki Mahdi

Beritapantau.com||CITEUREUP – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa…

4 hari ago