BERITAPANTAU. COM||CIBINONG – Langkah hukum tegas diambil oleh Habib Mukhsin terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor. Didampingi kuasa hukumnya, Habib Mukhsin resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu, 11 Maret 2026.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 430/srb – Pdt/2026/pn – cbi, menyasar sembilan pihak sebagai Tergugat dan tiga pihak sebagai Turut Tergugat. Pihak-pihak tersebut mencakup individu hingga lembaga yang dinilai terlibat dalam sengkarut lahan di atas objek tanah HGU PT Buana Estate.
Buntut Somasi yang Diabaikan
Kuasa Hukum Habib Mukhsin, Wawan Wanudin, S.H., menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah hukum sebelumnya. Menurutnya, para pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik setelah diberikan peringatan.
”Karena somasi yang kami layangkan sebelumnya diabaikan oleh para pihak, maka hari ini kami menempuh langkah hukum selanjutnya yakni gugatan resmi ke pengadilan,” ujar Wawan Wanudin di PN Cibinong (11/3).

Komitmen Memberantas Mafia Tanah
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya merebut hak kliennya, melainkan sebuah misi untuk membersihkan praktik-praktik ilegal dalam pertanahan. Objek lahan tersebut diketahui telah mengalami peralihan hak kepada penggugat, yakni Habib Mukhsin.
”Gugatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memperjuangkan hak klien. Kami didasari niat baik agar tidak ada lagi ruang bagi permainan mafia tanah, khususnya di Desa Hambalang dan umumnya di wilayah lain,” tegasnya.
Dalam berkas gugatan yang diterima panitera, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau peralihan lahan yang seharusnya secara sah merupakan hak kliennya. Dengan bergulirnya kasus ini ke persidangan, pihak Habib Mukhsin berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan. (Red/Tim)
