• Rab. Feb 18th, 2026

‎PASAR CIROYOM DARURAT PIL OBAT KERAS GOLONGAN G : BUKA 24 JAM, KEBAL HUKUM? WARUNG OBAT DI PASAR KIARA CANDONG HEBAT SEKALI KIRA KIRA NGASIH PEMASUKAN  BERAPA YA?

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 18, 2026

Beritapantau.com | KOTA BANDUNG – Peredaran obat-obatan terlarang daftar golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan Trihexyphenidyl (Tryhex) tanpa izin resmi diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Praktik ilegal ini terpantau beroperasi secara terang-terangan di kawasan Pasar Kembar Mas, Jl. Ciroyom Barat No. 11, Lantai 1, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

‎Berdasarkan investigasi di lapangan, warung obat tersebut disinyalir beroperasi selama 24 jam penuh. Lokasinya yang strategis di dalam pasar membuat aktivitas transaksi berlangsung masif. Dari bukti rekaman video berdurasi beberapa menit yang didapat, terlihat sejumlah orang, termasuk pengunjung pasar, silih berganti membeli obat-obatan keras tersebut dengan bebas seolah tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.

‎Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
‎Aktivitas penjualan ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras daftar G diatur secara ketat dalam:
• ‎Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2: Terkait standar keamanan sediaan farmasi.
• ‎Subsider Pasal 197 juncto Pasal 106: Terkait izin edar.

‎Para pelaku atau pengedar dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda material yang besar.60 miliar

‎Siapa di Balik Layar?
‎Keberanian oknum penjual yang mengoperasikan warung selama 24 jam penuh menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi mengenai adanya perlindungan dari pihak tertentu yang membuat bisnis haram ini tetap eksis meskipun lokasinya cukup terbuka.

‎”Kami memiliki bukti visual yang menunjukkan ramainya pembeli di lokasi tersebut. Ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, siapa sebenarnya di belakang mereka sehingga mereka merasa begitu kebal hukum, kami masyarakat khawatir dengan adanya penjualan obat keras ini, takutnya anak-anak kami yang jadi korban.dan takut menimbulkan pertengkaran seperti anak sekolah tawuran, akibat efek minum obat begituan?” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Polrestabes Bandung dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas guna memutus rantai peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda tersebut.( Ardiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *