CIANJUR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap perang terhadap upaya kriminalisasi jurnalis. AJNI secara resmi pasang badan membela J, seorang wartawan yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh sosok yang diduga kuat sebagai bos mafia berinisial D.
Ketua DPD AJNI menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh D, adiknya, dan seorang rekan berinisial N, merupakan skenario palsu untuk membungkam kerja jurnalistik korban

.Modus Pengalihan Isu: Temuan BBM Subsidi Ilegal
Berdasarkan investigasi di lapangan, mobil yang menjadi objek tuduhan tersebut diduga bukan kendaraan biasa, melainkan armada operasional untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
”Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan pencurian ini tidak berdasar dan merupakan upaya kriminalisasi yang kasar. Justru kami menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam praktik distribusi BBM bersubsidi ilegal tanpa izin perniagaan yang sah,” tegas perwakilan DPD AJNI dalam keterangan persnya, Senin (16/02/2026).
AJNI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM
Selain menyiapkan laporan balik atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, AJNI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul BBM di dalam kendaraan tersebut. Penimbunan BBM bersubsidi menggunakan jerigen adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas dan negara.
AJNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjamin perlindungan jurnalis dari intimidasi figur-figur yang merasa kebal hukum.
Landasan Hukum yang Disiapkan
Dalam langkah hukumnya, DPD AJNI akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat:
1. Jerat Fitnah dan Laporan Palsu
– Pasal 311 KUHP (Fitnah): Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.
– Pasal 27A UU ITE No. 1/2024: Menyangkut penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.
2. Pelanggaran Distribusi BBM (UU Migas)
– Pasal 55 UU No. 22/2001 (Jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
– Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Pasal 53 UU No. 22/2001: Mengatur tentang kegiatan usaha niaga dan penyimpanan tanpa izin sah.
Kontak Media:
DPD AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia)
[0887438014197]
