Oleh: Redaksi Gian News
Februari 2026
Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi dan infrastruktur, sebuah ancaman “senyap” namun mematikan tengah merayap masuk ke ruang tamu keluarga kita. Bukan lagi sekadar ganja atau sabu konvensional, melainkan sebuah monster bernama New Psychoactive Substances (NPS).

Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), Raden Guntur Eko Widodo, baru-baru ini melontarkan peringatan keras yang seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Senayan tidak bisa tidur nyenyak. Ia menyoroti lambannya respons regulasi terhadap kecepatan mutasi zat adiktif jenis baru ini.
Apa Itu NPS? Senjata Kimia dalam Balutan “Legal Highs”
Secara teknis, NPS adalah senyawa kimia yang dirancang di laboratorium untuk meniru efek narkotika tradisional. Namun, produsen gelap ini menggunakan strategi “modifikasi molekuler”. Begitu satu zat dilarang oleh Undang-Undang, para kimiawan jahat ini hanya perlu mengubah satu struktur molekul kecil agar zat tersebut secara teknis menjadi “zat baru” yang belum terdaftar di lembaran negara.
Di pasar gelap, mereka berkamuflase dengan nama-nama yang terdengar tidak berbahaya seperti research chemicals, legal highs, hingga yang populer di Indonesia seperti “tembakau gorila”. Padahal, daya rusaknya jauh lebih mengerikan dibanding narkotika alami.
Anomali Data: Kecepatan Mutasi vs Kecepatan Regulasi
Hingga Juni 2025, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat ada lebih dari 1.300 jenis NPS di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, per September 2025, telah teridentifikasi 172 jenis.
Persoalannya menurut Raden Guntur adalah: Hukum kita bergerak dengan kecepatan kura-kura, sementara pengedar bergerak dengan kecepatan cahaya.
Selama ini, NPS baru bisa ditindak secara hukum jika sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), seperti PMK Nomor 7 Tahun 2025. Namun, GIAN menilai ini hanyalah solusi sementara (adhoc). Guntur mendesak agar DPR RI segera merevisi UU Narkotika untuk memasukkan NPS ke dalam kategori khusus yang memiliki payung hukum permanen dan kuat.
“Kita tidak boleh menunggu jatuh korban massal baru sibuk merevisi Undang-Undang. Ini adalah pembantaian massal yang tak terlihat tapi nyata,” tegas Guntur dengan nada bicara yang lugas.
Bahaya Kesehatan: Psikosis hingga Kematian Mendadak
Mengonsumsi NPS ibarat bermain Russian Roulette dengan nyawa sendiri. Karena diproduksi di laboratorium ilegal tanpa standar kesehatan, pengguna tidak pernah tahu apa yang sebenarnya mereka masukkan ke dalam tubuh. Efek samping yang dilaporkan meliputi:
- Psikosis Akut: Pengguna kehilangan kesadaran akan realita, seringkali berujung pada tindakan kekerasan atau bunuh diri.
- Agitasi dan Agresi: Perubahan perilaku yang ekstrem dan membahayakan orang di sekitar.
- Gagal Organ: Kerusakan permanen pada ginjal dan hati akibat toksisitas zat kimia yang tidak murni.
Visi GIAN: Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan
Sebagai organisasi yang bergerak di garda terdepan, GIAN melalui instruksi Ketum Guntur Eko Widodo, memiliki dua pilar utama dalam menyikapi krisis ini:
1. Pedang Keadilan bagi Bandar (Punitive Action)
GIAN mendesak sanksi maksimal bagi produsen dan pengedar NPS. Tanpa aturan negara yang setara dengan UU Narkotika konvensional, para bandar akan terus memanfaatkan celah hukum untuk menghindar dari jeratan pidana berat. GIAN meminta sinergi antara Pemerintah, BNN, dan DPR RI untuk menutup rapat celah ini.
2. Tangan Terbuka bagi Korban (Restorative Justice)
Di sisi lain, GIAN tetap konsisten pada semangat kemanusiaan. Sesuai Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan adalah orang sakit yang harus disembuhkan, bukan pelaku kriminal yang harus dibuang ke penjara. Melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), GIAN memastikan bahwa pengguna terakhir yang memenuhi syarat asesmen terpadu mendapatkan hak rehabilitasi.
Sistem Peringatan Dini: Benteng Terakhir Generasi
Saat ini, Indonesia baru mengandalkan Early Warning System (EWS) yang dikelola BNN. Sistem ini krusial untuk mengidentifikasi zat baru sebelum menyebar luas. Namun, EWS tanpa dukungan UU yang progresif ibarat tentara tanpa senjata.
Alhamdulillah, melalui langkah-langkah seperti PMK No. 13 Tahun 2014, pemerintah mulai mengatur zat-zat dengan efek serupa narkoba. Namun, bagi GIAN, perjuangan belum selesai selama NPS belum dikategorikan sebagai “Aturan Negara” yang permanen.
Seruan Aksi: Dukung LBH-GIAN dan Rumah Rehabilitasi
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN atau Polri. Ini adalah tanggung jawab kolektif bangsa. Raden Guntur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merapatkan barisan di bawah bendera GIAN.
“Hancur bangsa ini jika kita acuh tak acuh,” pesan Guntur menjadi pengingat bagi kita semua.
Melalui unit-unit seperti LBH-GIAN dan Rumah Rehabilitasi GIAN, organisasi ini berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi korban yang salah sasaran serta memberikan pemulihan bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar.
Mari kita selamatkan masa depan Indonesia dari jeratan NPS sebelum terlambat. Bergabunglah bersama GIAN, karena setiap detik keterlambatan hukum adalah nyawa anak bangsa yang terancam.
Gian News – Mengabarkan Kebenaran, Melindungi Generasi.
