• Rab. Feb 18th, 2026

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 16, 2026

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi melakukan pengosongan lahan yang berlokasi di Jl. Dahlia, RT 007/RW 002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/02/2026).

​Aksi pengosongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH MABES, Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal LBH MABES, Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak klien atas lahan yang diperoleh secara sah menurut perundang-undangan.

​Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertipikat
​Dalam keterangannya kepada awak media, Sekjen LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 3.288 m2 tersebut.

​”Klien kami memiliki bukti alas hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Secara hukum, posisi klien kami sangat kuat dan sah,” tegas Faisal Redo di lokasi.

​Proses Humanis dan Sesuai Prosedur
​Meskipun berupa pengosongan lahan, LBH MABES memastikan proses di lapangan berlangsung secara humanis dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian setempat serta warga sekitar untuk menjaga kondusivitas.

​Faisal Redo menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah aksi mendadak. Sebelumnya, tim hukum telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari negosiasi secara kekeluargaan hingga pengiriman surat resmi kepada pihak-pihak yang menempati lahan tanpa hak.

​”Kami sudah berkomunikasi secara baik-baik dan mengirimkan surat resmi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan secara mandiri, maka hari ini kami memutuskan untuk mengambil tindakan pengosongan,” tambahnya.

​Pengamanan Lokasi
​Guna memastikan keamanan aset setelah pengosongan, Tim Hukum LBH MABES melakukan penggembokan pada akses masuk utama dan memasang plang peringatan di area tersebut.

​Plang tersebut bertuliskan: “Lokasi Dalam Pengawasan LBH MABES, Dilarang keras memasuki lahan ini tanpa izin…”.

​Sebelum pelaksanaan hari ini, LBH MABES juga telah berkoordinasi secara administratif dengan bersurat ke Polres Depok dan Polsek Cimanggis guna permohonan pendampingan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *