BOGOR, Beritapantau.com – Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah di Desa Hambalang kembali menyengat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada mantan Kepala Desa Hambalang, H. M. Encep Dani, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi gelap jual beli lahan milik PT Buana Estate saat dirinya masih menjabat sebagai orang nomor satu di desa tersebut.
Dugaan skandal ini mencuat setelah sejumlah bukti menunjukkan adanya peralihan hak atas lahan yang secara sah berada di bawah penguasaan perusahaan, namun disinyalir “dimainkan” oleh oknum aparatur desa demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Mantan Kades Bungkam Seribu Bahasa
Saat dikonfirmasi oleh awak media untuk mengklarifikasi keterlibatannya, H. M. Encep Dani menunjukkan gelagat yang tidak kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, yang bersangkutan justru memberikan jawaban yang berbelit-belit dan terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
”Sikap bungkam dan upaya mengalihkan pembicaraan ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Jika bersih, mengapa risih? Publik berhak tahu peran beliau dalam karut-marut lahan PT Buana Estate,” ujar salah satu wartawan di lapangan.
Statemen Keras Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Musonef, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
”Ini adalah tindakan biadab! Jika benar oknum mantan Kades Hambalang terlibat menjual lahan milik pihak lain atau aset negara, maka ini bukan sekadar administrasi yang salah, tapi murni kejahatan pidana. Kami di AJNI tidak akan tinggal diam melihat mafia tanah berpesta di atas penderitaan aturan hukum!” tegas Musonef dengan raut wajah geram.
Musonef juga mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polres Bogor hingga Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh surat-surat tanah yang diterbitkan di masa jabatan Encep Dani.
”Jangan ada main mata! Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Siapa pun yang menjadi ‘beking’ atau ikut mencicipi uang haram hasil jual beli lahan PT Buana Estate harus diseret ke penjara,” tambahnya.
Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan oknum yang memperjualbelikan lahan yang bukan miliknya atau melakukan pemalsuan dokumen tanah dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, di antaranya:
1. Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaat): Mengatur tentang penggelapan hak atas barang tak bergerak (tanah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat atau dokumen autentik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika tindakan tersebut merugikan keuangan negara atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang jabatan.
4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengenai pelanggaran administrasi dan kepemilikan hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus menelusuri aliran dana dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan transaksi gelap di lahan PT Buana Estate tersebut. (Red)
