PADALARANG, Beritapantau.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas (Daftar G) di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berakhir antiklimaks. Sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar kios-kios penjual obat ilegal dilaporkan gagal total lantaran seluruh target operasi tiba-tiba tutup rapat tepat sebelum petugas tiba di lokasi.
Fenomena “tutup berjamaah” ini memicu kecurigaan publik akan adanya kebocoran informasi dari oknum internal. Pasalnya, pantauan warga dan awak media di lapangan menunjukkan kios-kios tersebut masih beroperasi dan ramai pembeli hanya beberapa menit sebelum tim penertiban datang.
Ironi Lokasi di “Hidung” Aparat
Keresahan warga semakin memuncak karena lokasi kios-kios tersebut tergolong berani, yakni berada di area yang relatif dekat dengan pos atau kantor Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Keberadaan bisnis haram yang seolah “kebal hukum” ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Padalarang.
Membongkar Sosok “Bos T”
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bisnis gelap ini diduga dikendalikan oleh seorang figur berinisial Tarigan, yang santer disebut sebagai “Big Bos” jaringan peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum yang membekingi operasional Bos T kini menjadi bola panas. Publik mendesak Polres Cimahi hingga Polda Jawa Barat untuk mengambil alih penyelidikan guna memutus rantai peredaran obat yang merusak generasi muda ini.
Landasan Hukum & Ancaman Pidana
Peredaran obat golongan G tanpa izin dan resep dokter merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Pelaku dapat dijerat dengan:
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pengganti UU No. 36 Tahun 2009):
2. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
3. Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan:
4. Mengatur sanksi bagi praktisi atau penyedia yang secara tanpa hak menyediakan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2013:
6. Mengenai pedoman tata cara pengelolaan dan pengawasan obat keras.
”Peredaran obat golongan G tanpa resep bukan sekadar masalah perizinan, tapi ancaman nyata bagi saraf dan masa depan anak muda. Jika sidak terus bocor, kredibilitas penegak hukum sedang dipertaruhkan.”
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hasil sidak yang berakhir nihil tersebut. Warga Padalarang kini menanti langkah nyata, bukan sekadar seremonial yang mudah terbaca oleh para pelaku kriminal. (Dionz)
