SUBANG, Beritapantau.com – Peredaran obat-obatan terlarang Daftar Golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan Trihexyphenidyl (Tryhex) semakin merajalela di wilayah hukum Polres Subang. Meski jelas melanggar hukum, para bandar dan penjual seolah menantang langit, menjalankan bisnis haram ini tanpa rasa takut di tengah pemukiman warga.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan titik panas penjualan yang sangat mencolok di Jl. Raya Subang-Ciater KM 10, Parung, Kecamatan Subang. Mirisnya, obat-obatan yang merusak saraf ini dijual bebas kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Pengakuan Mengejutkan Penjaga Warung: “Kami Dilindungi APH”
Yang lebih mencengangkan adalah keberanian para penjaga warung dalam melontarkan pernyataan. Saat dikonfirmasi, mereka secara terang-terangan mengklaim telah melakukan “koordinasi” dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
”Kami berani menjual karena sudah koordinasi ke APH, bahkan kami selalu dilindungi. Silakan saja mau lapor,” tantang salah satu penunggu warung dengan nada arogan, seolah hukum telah berada di bawah kendali bandar.
Nama seorang koordinator berinisial ‘PEDO’ muncul ke permukaan. Pedo disebut-sebut memiliki jaringan luas, termasuk di Kampung Sukamelang, Kecamatan Subang, yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk.
Kinerja Polres Subang Dipertanyakan: Mandul atau Main Mata?
Kondisi ini memicu keresahan hebat di masyarakat. Muncul pertanyaan besar mengenai komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran obat keras. Jika peredaran ini sudah berlangsung lama namun nihil penindakan, mungkinkah ada oknum yang menjadi “back-up” di balik layar?
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa pihak kepolisian diduga enggan berurusan dengan figur ‘Pedo’. Rahasia umum di kalangan lembaga dan media mengungkapkan adanya pola koordinasi yang sistematis sebelum warung dibuka—mulai dari tingkat lingkungan hingga oknum di jajaran polres.
Ancaman Pidana dan Dampak Sosial
Secara konstitusi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
– Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat 2 & 3 Subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ancaman Pidana: Maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Warga khawatir, jika dibiarkan, generasi muda Subang akan hancur akibat ketergantungan obat-obatan ini. Selain merusak otak, efek samping obat ini seringkali menjadi pemicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan.
Desakan Kepada Polda Jabar dan Mabes Polri
Masyarakat melalui berbagai elemen media dan lembaga mendesak Polda Jawa Barat dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pembersihan besar-besaran di Kabupaten Subang.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas terhadap Pedo dan jaringan warungnya, maka patut diduga keterlibatan oknum Kasat atau KBO adalah benar adanya. Kami akan memviralkan ini di 13 media online dan 4 platform streaming sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas perwakilan tim investigasi.
Kini publik menunggu: Apakah Polres Subang berani menangkap ‘Pedo’ dan memutus mata rantai peredaran obat keras ini, atau justru membuktikan tuduhan bahwa aparat memang telah “dikendalikan” oleh bandar? (Dionz)
