• Kam. Feb 19th, 2026

Sakti! Dua Warung ‘Si Bos’ di Bahu Jalan Pasirkoja Tak Tersentuh Hukum, Diduga Jadi Sarang Koordinasi Oknum

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 13, 2026

​BANDUNG, Beritapantau.com – Pemandangan kontras sekaligus ironis menghiasi ruas jalan utama Pasirkoja, Kota Bandung. Di tengah gencarnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), dua unit usaha milik seorang pengusaha yang akrab disapa “Si Bos” justru berdiri kokoh di atas trotoar dan bahu jalan tanpa tersentuh hukum.

​Meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, bisnis ini seolah memiliki imunitas tinggi. Fenomena ini memicu dugaan miring di tengah masyarakat terkait adanya praktik “koordinasi” atau setoran rutin kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

​Kebal Penertiban: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
​Berdasarkan pantauan lapangan, keberadaan dua warung tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mempersempit ruang lalu lintas. Ironisnya, lokasi ini justru kerap menjadi tempat mangkal oknum petugas.

​”Heran juga, yang lain diusir, yang ini malah makin besar. Hampir tiap hari ada mobil petugas parkir dan mereka asyik ngopi di sana. Bagaimana mau ditertibkan kalau petugasnya saja ‘berteman’ sama pemiliknya?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

​Kuat dugaan, kedekatan sang pemilik dengan oknum aparat inilah yang membuat Surat Peringatan (SP) tak kunjung mendarat di meja sang pengusaha, sementara PKL kecil lainnya harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.

​Darurat Obat Keras Golongan G
​Tak hanya soal pelanggaran tata ruang, kekhawatiran masyarakat kian memuncak dengan maraknya peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, di wilayah Kota Bandung. Penjualan ilegal obat yang seharusnya menggunakan resep dokter ini kini dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat.

​Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam generasi muda ini.

​Ancaman Pidana di Bawah UU No. 17 Tahun 2023
​Praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis:
• ​Pasal 435 (Tanpa Izin Edar): Produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
• ​Pasal 435 (Standar Keamanan): Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga diancam dengan hukuman yang sama berat.
• ​Pasal 436 (Tanpa Keahlian): Penjual yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kefarmasian (bukan apoteker) dapat dikenakan sanksi pidana serius.

​Penyalahgunaan: Pengedar yang menyebabkan penyalahgunaan obat daftar G dapat dijerat ancaman maksimal 15 tahun penjara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bandung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai pembiaran bangunan di bahu jalan Pasirkoja tersebut. Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun berani menyentuh mereka yang merasa “kebal hukum” di balik meja koordinasi.
​(Aseh/Dionz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *