• Kam. Feb 19th, 2026

Sarang Obat Keras di Cipatat Tak Tersentuh Hukum, Warga: Bosnya Diduga Oknum Anggota!

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 4, 2026

CIPATAT, KAB. BANDUNG BARAT, Beritapantau.com – Peredaran obat-obatan terlarang kategori Daftar G, khususnya jenis Tramadol, dilaporkan semakin masif dan terang-terangan di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Mirisnya, praktik ilegal ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat perlindungan atau “bekingan” dari oknum anggota aparat penegak hukum (APH).

​Berdasarkan hasil observasi lapangan dan laporan warga, para pengedar menggunakan modus warung kelontong, toko, hingga lapak portabel untuk mengelabui pantauan. Namun, keberanian mereka menjalankan bisnis haram ini secara terbuka memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat.

​Jaringan Terstruktur dan Dugaan Keterlibatan Oknum
​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa titik-titik penjualan utama tersebar di lokasi strategis, antara lain:

• ​Jl. Raya Cianjur-Mandalawangi (Warung Ijo): Dikoordinir oleh AMMER.
• ​Jl. Raya Mandalamukti (Tahu Sumedang): Dikoordinir oleh ANDRE.
• ​Jl. PLTA Saguling: Dikoordinir oleh ANDRE.
• ​Jl. Raya Cibogo (Warung TPR): Dikoordinir oleh ANDRE.

​Seluruh titik tersebut diduga berada di bawah naungan satu orang pemilik berinisial Rizal, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota aktif kesatuan Brimob. Sementara nama Andre dan Ammer bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur operasional harian.

​Aparat Dinilai ‘Kalah Sigap’ atau Sengaja Menutup Mata?
​Keresahan warga memuncak karena penegakan hukum dinilai tidak efektif. Muncul dugaan adanya oknum polisi yang justru menjadi informan bagi para bandar.

​”Kami sering memberi informasi, tapi penindakan sangat lamban. Bahkan ada informasi jika terjadi gesekan di lapangan, oknum aparat justru menginstruksikan warung untuk tutup sementara agar aman dari pantauan media atau operasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Bahkan, terdapat laporan mengkhawatirkan bahwa ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Sat Narkoba atau Polres, oknum tertentu diduga memotret jurnalis tersebut untuk dilaporkan kepada bos pengedar.

​Ultimatum 3×24 Jam dan Gandeng GRANAT
​Menanggapi mandulnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Cimahi, elemen masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan telah berkomunikasi dengan Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) pusat di bawah pimpinan KHR. Henry Yoso Diningrat, S.H., serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum untuk mengawal kasus ini.

​”Tugas polisi itu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, bukan menjadi beking warung obat yang merusak generasi muda,” tegas perwakilan warga dalam pernyataannya.

​Masyarakat memberikan ultimatum kepada Kapolres Cimahi dan Kasat Narkoba untuk segera menindak tegas seluruh titik penjualan obat ilegal di Cipatat dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada respon nyata, warga mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi massa demi membersihkan lingkungan mereka dari jeratan obat keras.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Bupati Bandung Barat, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi tersebut.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *