• Sab. Des 6th, 2025

“Lengkapi Semua Syarat, Ahli Waris Tetap Dipersulit Bank Mandiri — Ada Apa?”

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Des 5, 2025

Jakarta, Beritapantau.vom — Polemik pencairan deposito milik ahli waris kembali mencuat setelah Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta Pusat diduga mempersulit proses pencairan meski seluruh berkas dan persyaratan telah dipenuhi oleh pihak ahli waris. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris, yang menilai tindakan bank tersebut tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa ahli waris telah mengikuti seluruh prosedur resmi yang diminta oleh pihak bank, mulai dari menunjukkan akta kematian, surat keterangan waris, hingga dokumen-dokumen tambahan yang sebelumnya disebut sebagai persyaratan wajib oleh Bank Mandiri.

“Semua prosedur dan tahapan telah kami penuhi. Setiap dokumen yang diminta Bank Mandiri sudah kami serahkan. Namun ketika ahli waris kembali datang untuk proses pencairan, yang terjadi justru dipersulit tanpa adanya kepastian. Seakan-akan pihak Mandiri memang tidak ingin mencairkan deposito tersebut. Ini jelas sudah melanggar hukum,” tegas kuasa hukum ahli waris.

Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi Perbankan
Jika benar terjadi, tindakan mempersulit pencairan dana milik nasabah atau ahli waris dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

– Pasal 29 ayat (4): Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan memberikan pelayanan secara optimal kepada nasabah.
– Pasal 5: Bank harus menjalankan kegiatan berdasarkan asas kepercayaan dan kepastian hukum.

2. POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

– Pasal 31 huruf (a): Pelaku jasa keuangan wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak menyesatkan.
– Pasal 4 ayat (1): Konsumen berhak mendapatkan kemudahan dalam layanan dan kepastian atas hak-haknya.

3. SE (Surat Edaran) OJK tentang Tata Cara Pencairan Dana Nasabah Meninggal Dunia

Aturan ini menegaskan bahwa pencairan dana nasabah yang telah meninggal wajib dilakukan setelah ahli waris melengkapi dokumen yang dipersyaratkan tanpa diskriminasi atau penundaan berlebihan.

Menurut kuasa hukum, tindakan oknum salah satu staf bagian keuangan Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta Pusat yang bernama Hemas Surya Ningrum, yang tidak memberikan kepastian waktu dan terus menambah atau menghambat proses administrasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen sektor perbankan.

“Ini bukan hanya persoalan pelayanan buruk, tetapi persoalan kepastian hukum. Dana deposito tersebut jelas hak ahli waris. Jika semua syarat sudah dipenuhi namun pihak bank tetap menghambat tanpa alasan kuat, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen,” tambah kuasa hukum.

Ahli Waris Pertimbangkan Lapor OJK dan Bareskrim

Kuasa hukum menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk:
– Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
– Mengajukan pengaduan resmi ke Bank Indonesia,

Bahkan membawa dugaan pelanggaran ini ke Bareskrim Polri jika ditemukan indikasi menghalangi hak ahli waris sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 833 terkait hak waris atas harta peninggalan.

Masyarakat Diminta Tidak Diam
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dapat menjadi preseden buruk apabila bank dapat seenaknya menahan pencairan dana nasabah, meski prosedur telah dipenuhi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini sampai hak ahli waris terpenuhi sepenuhnya. (Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *