Jakarta — Kasus dugaan penipuan Haji Furoda kembali menyeruak ke permukaan. Praktik yang sinyalir dilakukan oleh seorang oknum ASN Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta bernama Mansyur, kini masuk tahap pelaporan resmi ke aparat penegak hukum (APH). Korban bernama Dadan mengambil langkah hukum melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara yang dikomandoi oleh Adv. Diansyah Putra Gumay sebagai Direktur YBH Bhatara.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya melibatkan pelaku secara individu, tetapi juga Travel Firdaus Wisata Insani, sebuah biro travel haji yang diduga kuat dipimpin oleh istri pelaku. Dalam keterangan korban dan bukti awal yang dihimpun, travel tersebut disebut memiliki peran besar dalam memuluskan aksi yang merugikan para jamaah, termasuk dengan menggunakan nama lembaga seolah-olah resmi dan telah mendapat kuota Haji Furoda.
Laporan resmi ini menjadi babak baru dalam upaya korban mencari keadilan dan membuka potensi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Janji Manis Haji Furoda 2025 Tanpa Antre
Dadan dan sejumlah jamaah lainnya awalnya tergiur dengan penawaran Haji Furoda 2025 tanpa antre yang dibawa oleh Mansyur. Dengan identitas sebagai ASN aktif Kanwil Kemenag DKI Jakarta, pelaku sinyalir berhasil membangun kepercayaan luar biasa dari korban.

Dadan mengungkapkan:
“Kami dijanjikan berangkat tahun 2025. Semua tampak meyakinkan karena pelaku mengaku ASN Kemenag dan punya akses kuota Furoda. Tapi semua hanya janji belaka.”
Bukti percakapan, kuitansi pembayaran, hingga rekaman suara yang diserahkan ke tim hukum memperlihatkan pola dugaan penipuan yang sistematis. Korban diminta mentransfer uang ratusan juta rupiah, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan keberangkatan. Bahkan janji pengembalian dana pun tidak terealisasi
Adv. Diansyah Putra Gumay: “Kami Akan Tindak Sampai ke Akar-Akarnya”
Adv. Diansyah Putra Gumay menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
Dalam wawancaranya:
“Ini bukan kasus kecil. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan ASN, penggunaan travel milik istri untuk memuluskan aksi, dan kerugian jamaah yang besar. Kami akan laporkan ke APH dengan bukti lengkap.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut:
- Kerugian materi (uang setoran jamaah)
- Kerugian immateriil (kekecewaan, stres, kerugian sosial)
Penanganan kasus akan diarahkan ke dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan ke rekening lain.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ASN: Pemberatan Hukuman Semakin Kuat
Status pelaku sebagai ASN Kanwil Kemenag DKI Jakarta menjadi poin yang sangat krusial. Bila terbukti, maka tidak hanya berdampak pada hukuman pidana, tetapi juga:
- Pemecatan tidak hormat
- Pencopotan jabatan
- Pencabutan tunjangan dan fasilitas ASN
- Sanksi administratif lainnya
Adv. Diansyah menyatakan:
“Seorang ASN mengatasnamakan jabatan negara untuk mengumpulkan dana jamaah adalah pelanggaran berat. Kami akan meminta penyidik memasukkan unsur pemberatan.”
Perbuatan pelaku juga mencoreng nama baik institusi Kemenag yang selama ini berjuang menertibkan travel ilegal.
Ancaman Hukuman yang Menjerat Pelaku dan Keterlibatan Travel Istri Pelaku
Dengan adanya dugaan keterlibatan travel, maka hukum yang menjerat tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga melalui regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Pidana penjara maksimal 4 tahun.
3. UU No. 8 Tahun 2010 – TPPU
Pidana penjara maksimal 20 tahun bila uang jamaah dialihkan secara tidak sah.
4. UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Travel yang melakukan pelanggaran dapat:
- dicabut izin,
- disetop operasionalnya,
- dikenakan sankai administratif dan pidana.
5. Sanksi ASN
Jika terbukti:
- pemecatan tidak hormat,
- blacklist jabatan publik,
- konsekuensi pidana diperberat karena penyalahgunaan kewenangan.
Dengan adanya indikasi bahwa travel milik istri pelaku berperan besar, maka unsur penipuan secara bersama-sama (concursus) juga dapat diberlakukan, yang memperberat hukuman.
Korban Minta Keadilan: “Kami Menabung Bertahun-Tahun, Uang Kami Raib”
Dadan mengungkapkan kesedihannya:
“Kami bukan orang kaya. Uang ini kami tabung bertahun-tahun demi menunaikan haji. Tapi malah jadi korban orang yang seharusnya membimbing, bukan menipu.”
Beberapa korban mengaku mengalami:
- stres berat,
- tekanan keluarga,
- rasa malu karena sudah pamit hendak berangkat haji,
- hingga trauma terhadap travel haji.
Jumlah korban diperkirakan dapat bertambah seiring laporan masuk ke YBH Bhatara.
Peringatan Keras untuk Travel Nakal dan Calo Visa
Kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih travel haji. Jika travel tersebut:
- tidak terdaftar di Kemenag,
- tidak memiliki izin resmi,
- mengaku punya “jalur khusus” Haji Furoda tanpa bukti,
- atau menggunakan ASN sebagai jaminan keberangkatan,
maka masyarakat harus waspada, karena pola-pola tersebut sering digunakan oleh oknum untuk menipu jamaah.
Adv. Diansyah mengingatkan:
“Tidak ada jalur haji instan tanpa izin resmi dari Arab Saudi. Semua yang menawarkan jalan pintas patut dicurigai.”
Kasus Akan Dikawal Sampai Tuntas
YBH Bhatara memastikan akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Adv. Diansyah menegaskan bahwa:
- pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
- travel yang terlibat harus ditindak,
- institusi harus membersihkan nama dari oknum yang merugikan jamaah.
“Kami tidak akan berhenti. Ini tentang keadilan jamaah dan marwah ibadah haji.”
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika benar dugaan pelanggaran dilakukan oleh ASN bersama travel istrinya, maka kasus ini bisa menjadi salah satu kejahatan haji terbesar yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.( tim )
