CIREBON, Beritapantau.com – Dunia pers di Cirebon kembali tercoreng oleh pernyataan yang dinilai melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis. Sebuah cuplikan video berdurasi 1 menit 24 detik yang beredar luas di grup WhatsApp Cirebon, merekam jelas ucapan kontroversial dari Ketua Paguyuban PKL Puja Tera, Omo, dalam agenda Musyawarah PKL Puja Tera pada 11 September 2025 di Balai Desa Weru Lor, Kabupaten Cirebon.
Dalam video tersebut, tepatnya pada detik ke-00:30, Omo secara terang-terangan menyamakan profesi wartawan dengan “premanisme”. Saat menjelaskan tentang fungsi dan penggunaan iuran retribusi PKL, Omo melontarkan kalimat yang sangat menyakitkan bagi insan pers.
”Hal sekecil apa pun itu akan membuka celah para premanisme wartawan untuk mempertanyakan iuran tersebut untuk apa. Nah, nantinya dari iuran itu bisa untuk meng-handle para premanisme wartawan,” ujar Omo.

Pernyataan yang menyejajarkan profesi mulia wartawan dengan kelompok preman ini sontak memicu gelombang protes dan kemarahan dari berbagai kalangan jurnalis, khususnya di wilayah Cirebon. Insan pers menilai, beredarnya video tersebut merupakan bentuk pelecehan serius terhadap integritas, marwah, dan independensi profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
”Kami selaku awak media sangat menyayangkan dan mengecam keras ucapan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera tersebut. Dengan menyebut wartawan sebagai ‘premanisme wartawan’, sama saja telah merendahkan dan melecehkan profesi kami sebagai insan pers yang bekerja berdasarkan kode etik dan menjunjung tinggi kebenaran,” kata salah seorang perwakilan jurnalis Cirebon.
Para jurnalis berharap agar Omo selaku Ketua Paguyuban PKL Puja Tera dapat segera mempertanggungjawabkan secara hukum atas ucapannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik profesi. Profesi wartawan bukanlah profesi yang dapat diidentikkan dengan aksi premanisme, melainkan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial.
Statemen Muhamad Wahidin, A. Ma,. S. HI (Ketua AJNI Jawa Barat):
”Kami dari Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI) Jawa Barat mengutuk keras pernyataan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Cirebon, saudara Omo, yang secara tidak beradab menyamakan profesi wartawan dengan ‘premanisme wartawan’. Pernyataan ini jelas-jelas menunjukkan kurangnya pemahaman dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang diatur oleh konstitusi.
Profesi wartawan adalah profesi terhormat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Aktivitas ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, Pasal 4 Ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, Ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika yang dipertanyakan adalah fungsi iuran dan retribusi PKL, maka tugas wartawan untuk mempertanyakan hal tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan, sesuai dengan semangat UU Pers.
Menyebut wartawan sebagai ‘preman’ dengan dalih ‘meng-handle’ adalah bentuk intimidasi verbal dan pelecehan profesi yang tidak bisa dibenarkan. Kami meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk segera memanggil dan memproses hukum saudara Omo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi dan/atau pelanggaran terhadap UU ITE, agar hal serupa tidak terulang dan profesi jurnalis mendapatkan perlindungan yang semestinya.” Tutup Ketua AJNI Jawa Barat Muhamad Wahidin. (Redaksi)
