Hukum & Kriminal

Remaja Tarikolot Kembali Berulah, Tertangkap Curi iPhone Milik Pedagang Es Kelapa, Empat Kali Tertangkap Mencuri, Pembinaan Warga Dinilai Gagal

Bogor-Berita pantau.com-Tarikolot, Citeureup,
Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, digemparkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 15 tahun, warga RT 05 RW 04, yang kedapatan mencuri satu unit iPhone milik Hendrawan, seorang pedagang es kelapa yang tinggal kontrak di wilayah tersebut.

Pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh warga bersama Satgas Linmas Desa Tarikolot sebelum akhirnya dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Namun, fakta yang lebih mencengangkan terungkap: aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh remaja tersebut.

“Ini sudah yang keempat kalinya saya bawa anak ini ke desa, Pak. Dia sudah sering ketangkap, tapi nggak kapok-kapok. Barang curiannya juga macam-macam, dari uang, barang kecil, sampai HP,” ujar A, anggota Linmas Desa Tarikolot yang kerap menangani kasus serupa.

Menurut korban Hendrawan, pelaku sempat berkelit saat ditanya soal keberadaan ponsel.
“Awalnya dia ngelak, tapi setelah dibujuk akhirnya ngaku kalau HP-nya dia sembunyikan. Eh sekarang bilangnya HP-nya hilang. Saya cuma pedagang kecil, tapi kok tega banget anak sekecil itu maling,” ucap Hendrawan dengan nada kesal.

Lebih memprihatinkan lagi, saat pelaku dibawa ke rumah orang tuanya, pihak keluarga justru menolak bertanggung jawab.
“Ibunya sendiri bilang, silakan mau kalian apain tuh anak, jangan libatkan kami. Mungkin saking kecewanya, tapi tetap saja miris, karena itu darah dagingnya sendiri,” tambah Hendrawan.

Tak berselang lama, Kanit Satpol PP Kecamatan Citeureup, Joko Widi, bersama anggotanya datang ke lokasi untuk menangani langsung kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku dan korban akhirnya dibawa ke Polsek Citeureup untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pernyataan Kanit Satpol PP Kecamatan Citeureup, Joko Widi
“Kami sudah menerima laporan dan mengamankan pelaku bersama korban ke Polsek Citeureup. Walaupun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut”

Tanggapan Warga (Enggan Disebut Namanya)
“Anak ini sudah sering ketangkap. Kalau sudah empat kali kejadian, ya jangan salahin anak doang. Pemerintah desa kemana aja? Kok bisa warga di bawah umur dibiarkan tanpa pembinaan? Kalau dari dulu ditangani serius, mungkin nggak bakal berulang kayak begini.”

Analisis dan Dasar Hukum
Tindakan pelaku secara hukum tergolong pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Namun karena pelaku masih di bawah umur (15 tahun), proses hukumnya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan adalah diversi, yaitu penyelesaian di luar jalur pidana dengan fokus pada pembinaan, perlindungan, dan pendidikan anak.

Apakah Pemerintah Desa Lalai?
Melihat kronologi bahwa pelaku sudah empat kali tertangkap mencuri, namun tidak ada perubahan perilaku, publik mulai menyoroti peran Pemerintah Desa Tarikolot.

Sebagai garda terdepan dalam pembinaan sosial, pemerintah desa seharusnya tidak hanya menyerahkan urusan ini ke aparat penegak hukum, tetapi juga melakukan pendekatan preventif — baik melalui pembinaan anak dan keluarga, penyuluhan moral dan sosial, maupun pengawasan lingkungan.

Jika benar remaja tersebut telah berulang kali melakukan pencurian tanpa adanya intervensi sosial berarti, maka pemerintah desa dapat dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap warganya, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pasal 5 ayat (2) huruf d, yang menyebutkan bahwa pemerintah desa berkewajiban melakukan pembinaan kemasyarakatan dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayahnya.

Kesimpulan:
Kasus ini tidak sekadar tentang seorang anak yang mencuri, tetapi juga tentang gagalnya sistem sosial dan pembinaan moral di tingkat akar rumput. Ketika seorang anak di bawah umur berkali-kali berurusan dengan kasus serupa, lalu orang tuanya menyerah dan pemerintah desa seolah tak hadir, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya perilaku anak itu — melainkan juga ekosistem sosial yang membentuknya. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Di Balik Janji Manis H. Mansyur, Puluhan Jamaah Haji Furoda Jadi Korban

Jakarta - Harapan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan…

1 hari ago

Egi KDM Bikin Heboh! Prank ke Pejabat Pemkab Bogor Soal Rumah Bocor Berujung Klarifikasi

Bogor – Beritapantau.com | Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan ulah konten kreator muda asal…

2 hari ago

Kades Yeni Lusiana: Alhamdulillah, Realisasi Bankeu Cipenjo Sudah Sesuai Standar

Bogor – Pemerintah Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuntaskan realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten…

1 minggu ago

Desa Karang Asem Timur dan Puspa Sari Terima BSPS 2025, Puluhan Rumah Tak Layak Huni Segera Direhab

Citeureup, Beritapantau.com —Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali digulirkan pada tahun anggaran 2025. Kali…

1 minggu ago

Demo UUD Anggaran DPR di Pemda Kabupaten Bogor Demo UUD Anggaran DPR di Pemda Kabupaten…

2 minggu ago

Sekretaris GMDM DPW Bogor Raya, Ade Mulyana Setiawan Berpulang ke Rahmatullah‎

Bogor Rabu 1 Oktober 2025 – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Gerakan Mencegah Daripada Mengobati…

2 minggu ago