• Jum. Sep 26th, 2025

PONPES NURUL FURQON DIGUGAT RP 5 MILIAR KARENA DIANGGAP LALAI

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Jul 8, 2025

Cibinong_Beritapantau.com_Pondok Pesantren Nurul Furqon yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, dan memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur (dikenal sebagai Nurul Furqon II), kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp 5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan orang tua santri yang merasa anak-anak mereka dirugikan oleh pihak pondok pesantren.

Kasus ini bermula karena dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri pelapor. Dugaan penganiayaan itu terjadi setelah santri pelapor diduga tertangkap tangan mengambil barang milik santri lainnya.

Perkara penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor. Namun, para orang tua dari delapan santri yang tidak menerima syahadah merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian materiil dan immateriil. Mereka kemudian menggugat pihak pondok pesantren melalui Pengadilan Negeri Cibinong dengan nilai gugatan sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor 226/Pdt.G/2025/PN.Cbi. Dalam petitum gugatan, para penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dalam sidang perdana yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum para penggugat, Lutfi dan Tiara, menyampaikan kepada awak media, “Iya, hari ini adalah sidang pertama. Agendanya masih pemeriksaan para pihak. Pihak pondok sebagai Tergugat I telah hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, Tergugat II, yakni orang tua dari santri pelapor, belum hadir meskipun panggilan dinyatakan sudah patut oleh Majelis Hakim.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Juli 2025 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak Tergugat II. (MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *