Lagi-lagi Kontraktor Nakal ! Pembangunan Kantor Kecamatan Sukamakmur terindikasi menyalahi SOP dan tidak sesuai spek serta alergi terhadap Wartawan
Bogor_Beritapantau.com. Pembangunan Kantor Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang mulai dikerjakan dari tanggal 22 April 2024 dengan nomor kontrak 000.3/189/SPK/PB-PBJ/IV/2024 dengan nilai kontrak Rp. 7.555.418.083,00, yang dikerjakan oleh CV. Putra Belko dengan konsultan pengawas PT Delta Arsitektur Persada.
Dari temuan team media dilapangan, diduga tidak sesuai SOP dan Spek. Diduga pembesiannya pun menggunakan besi banci untuk ring, dan jarak cincin yang seharusnya dipasang 15cm tetapi di pasang 23 cm.
Konsultan pengawas yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa memang itu besi banci dan kami sudah melakukan peneguran baik lisan maupun tulisan akan tetapi tetap saja bandel dan tidak menghiraukan teguran dari kami. Dan ini tentunya menjadi catatan buat kami. Bukan masalah pembesian saja, kami juga sudah berulang kali menegur masalah APD yang tidak digunakan oleh para pekerja tetapi mereka tetap saja bandel dan tidak hiraukan teguran dari kami. Ujarnya ketika di temuin di ruang resikit pekerjaan tersebut.
Memang benar pihak pekerja tidak ada satupun yang menggunakan APD saat bekerja tentu hal ini sudah melanggar aturan dari undang undang jasa kontruksi sedangkan untuk APD sudah ada nilai dan anggarannya.
Camat Sukamakmur selaku PPK dari pekerjaan tersebut ketika di temui di Kantor Kecamatan Sukamakmur mengatakan “Terimakasih kepada teman – teman media yang sudah membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap Pembangunan Kantor Kecamatan Sukamakmur. Kami welcome terhadap teman wartawan dan LSM karena memang sesuai dengan tupoksi dalam melakukan pengawasan. Dan pihak kami telah melakukan peneguran terhadap pihak penyedia jasa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan spek. Dan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan Spek dengan tegas saya akan bongkar dan bila perlu tidak akan kami tanda tangan laporan nya jika tidak sesuai”. Ucap Camat Bakri Hasan.
“Mengenai para pekerja yang tidak memakai APD kami pun sudah melakukan teguran langsung saat kemarin teman-teman media infokan, sekarang boleh teman-teman cek langsung ke lokasi, semua sudah memakai APD, jika ternyata masih bandel juga, teman-teman laporkan ke saya dan silahkan sesuai tupoksi teman-teman sebagai media, karena APD itu sudah di atur dalam undang undang jasa kontruksi dan ada anggarannya. Dan ini menjadi catatan buat kami untuk melakukan teguran dan pengawasan.” Ujar Bakri Hasan selaku Camat Sukamakmur.
Dan pada siang harinya, kami awak media dan LSM pun melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, ternyata para pekerja tetap tidak menggunakan APD. Sementara itu pihak penyedia jasa dari CV putra Belko ketika di hubungi lewat WhatsApp dan telpon tidak menjawab maupun balas WhatsApp dari pihak media. Seolah-olah alergi dengan wartawan, bukan itu saja untuk melakukan pengawasan pihak media dan LSM sudah tidak bisa masuk ke lokasi karena di gembok oleh pihak penyedia jasa. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial.
Ketika ditanya salah satu tukang yang berada di lokasi mengatakan ini perintah pa Hendro untuk mengembok lokasi pekerjaan dan kami cuma menjalankan perintah atasan. Itu pun pihak media bertanya dari luar pagar.
Begitu ditanya siapa pengawas dilapangan dari pihak penyedia jasa tukang tersebut mengatakan tidak ada ditempat dan kalo datang pihak pengawas jam 6 sore atau habis adzan Maghrib, pantas saja para pekerja tidak gunakan APD dan pekerjaan di duga tidak sesuai spek karena tidak adanya pengawasan dari pihak penyedia jasa ( Wahid )