Pasuruan | Beritapantau.com. BKK (Bantuan Keuangan Khusus) adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan desa. Tujuan Pemberian BKK adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada pemerintah desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan BKK saat ini mulai dipertanyakan karena peruntukannya banyak digunakan untuk pengadaan infrastruktur prasarana dasar dan dikenakan pajak.
Mengutip tuilsan dari laman resmi *IAI* (Ikatan Akuntan Indonesia) wilayah Jawa Timur, katagori Bantuan Keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan Keuangan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa pada umumnya.
Munculnya pajak pada BKK (Bantuan Keuangan Khusus) yang disalurkan Pemkab Pasuruan mulai dipertanyakan banyak pihak, dana bantuan seharusnya bebas dari pajak. Instansi yang terkait penyaluran dana BKK tidak memiliki kewajiban memungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh Desa dari dana BKK. Tujuan BKK disalurkan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan serta memajukan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga Desa secara optimal.
BKK ini merupakan bantuan, terlebih bantuan itu untuk kepentingan masyarakat Desa. Jangan sampai nanti segala sesuatunya yang merugikan itu terlalu saklek dipaksakan dan kemudian tidak mengoreksi tentang aturan-aturan yang merugikan kepentingan desa pada umumnya, terutama desa-desa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“BKK itu kan dana bantuan, kenapa dipotong lagi (kena pajak, Red), kami berharap DPMD dan dinas terkait bisa menghentikan pemotongan dana BKK yang disalurkan ke desa agar ke depannya tidak ada pemotongan lagi”, ujar Daniar Annisa pengamat sosial politik dari Rembang pada awak media(31/01/2023).
Dia mencontohkan bantuan Rp 200 juta kena pajaknya bisa lebih Rp 20 juta. Dengan demikian apa artinya bantuan Rp 200 juta sekalian saja kasih langsung dana yang sudah dipotong pajak. “Kami akan adakan pertemuan untuk audensi dengan dinas terkait, termasuk mengusulkan ke Pemkab Pasuruan agar BKK untuk tidak dikenakan pajak,” ujarnya.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa bantuan atau sumbangan dan hibah tertentu bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya.
Bukan berarti BKK bebas sama sekali dari pajak karena setiap rupiah dari pembelanjaan modal yang berasal dari dana BKK tetap dikenakan PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Secara umum, semua jenis barang adalah BKP dan setiap jenis jasa adalah JKP, kecuali yang dinyatakan oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN bahwa barang tersebut bukan BKP (non-BKP) dan bukan JKP (non-JKP). Makanya Bendahara Desa sangat dianjurkan memilih rekanan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menerbitkan nomor seri faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dijelaskan bahwa bantuan yang bersifat khusus bukan merupakan obyek pajak, BKK harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat (PP No. 60 Tahun 2014).
Pemkab Pasuruan hendaknya selalu memberikan sosialisasi dan bimbingan secara berkala kepada desa-desa yang berkaitan dengan pajak. Pemkab Pasuruan juga hendaknya bisa mengawasi ketertiban dalam administrasi pajak yang ada di desa, sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan terkait penggunaan dana BKK.
Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hendaknya apabila ada update peraturan pajak terbaru yang berkaitan dengan penggunaan dana BKK, bisa menginformasikan kepada setiap desa di wilayahnya dengan cara mengirim selebaran panduan yang berisi aturan dan tatacara perhitungan, pemotongan / pemungutan, dan penyetoran pajak yang harus dilakukan oleh Bendahara Desa. Sehingga Bendahara Desa akan dapat menyesuaikan peraturan pajak yang baru dengan efektif. Tujuan utamanya adalah untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terlibat pengelolaan BKK tentang arah kebijakan program serta memberikan pemahaman terkait penyaluran, pembinaan dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan lokasi dan alokasi belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus ( Sudjiono )