Jakarta I BP. Apresiasi di dapat Junaedi Mulyono, selaku Kepala Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, Saat pernyataannya dalam membangun perencanaan di desanya dengan cara berbeda, teknokrat bisa di terapkan di desa.
Hal itu, Mendapat pujian oleh Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI dan menurutnya menjadi contoh seluruh kepala desa atas pernyataannya di acara Talkshow Kajian desa melalui Zoom Meeting kemudian kembali menjadi sorotan warganet di acara bareng Iwan Sulaiman Soelasno, (Kades Iwan) melalui Chanel TV Desa itu.
Bahwa Akhmad Muqowam menegaskan Mulyadi sukses bukan karena UU Desa namun karena Ketulusan hati memimpin desa nya, Akhmad pun memberikan catatan tentangnya, Karena Junaedi jujur, amanah mengayomi kemudian terpelajar.
Dalam acara Talkshow tersebut ada 3 narasumber, yakni Drs. Akhmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 – 2019 dan Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI. Prof. Dr. M. Alie Humaidi, M.Hum, Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dan Junaedi Mulyono, Kepala Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah.
Pernyataan pertama di mulai dari Prof. Dr. M. Alie Humaidi, M.Hum, Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mengutip meminjam paparan dari ksd oleh purnama Alamsyah. dia pun berterima kasih Menurutnya ada beberapa hal yang menarik, Riset tentang desa ada 17 item indikator, salah satunya penelitian tentang desa ingin berupaya melakukan pencapaian tentang Kemiskinan.
Dalam pernyataannya di acara itu,Bagaimana ruang kosong yang di berikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang kemudian M. Alie samapai menyampaikan Kebijakan menjadi histori Call blok dan yang mana hal tersebut agar masyarakat desa tidak bisa tumbuh kembang karena ada batasan Slloting, ditegaskannya, Dalam permendes no 8 tahun 2022 tentang terlintas dana desa menurutnya menutup sloting.
Membuka tentang pemahaman dan membuka kembali cakrawala kita menurut Iwan saat menjadi Host dia acara Talkshow melalui Chanel YouTube TV Desa.
Hal itu, Terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun pelaksanaan desa yang hanya mendapatkan sosialisasi namun ketika berbicara desain pembangunan, desain pemberdayaan yang substantif itu sangatlah jauh karena masih pada tataran pembukaan atau aktifisial tersebut menjadi catatan penting untuk seluruh kepala desa.
“Desa hanya mendapatkan sosialisasi kemudian pengentasan kemiskinan dan istilah beliau tertutup oleh semacam histori call blok itu sendiri dari pemerintah pusat dan kemudian di singgung soal UU desa Mesti Linear atau sejalan dengan apa yang di amanahkan UU Desa tentang pengentasan kemiskinan. kalau bicara soal 5 tahun dan 9 tahun dan sebagainya.”Paparnya
Senada di sampaikan oleh Drs. Akhmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 – 2019 dan Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI. Dirinya menilai Dalam posisi UU Desa adalah sebagai objek, dan jangan ada lagi riset internalisasi.
Apakah 9 tahun itu akan subtansi. Menurutnya isu dasarnya adalah 9 tahun masa jabatan.
Pertama Posisi UU Desa sebagai objek karena itu kemudian pradigma baru itu bahwa jangan ada lagi resentralisasi, jangan ada lagi pengambilan kewenangan desa itu di atasnya sperti kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
Sebagai pelaku harus di hormati sebagai asas rekomprisi dan subsidialitas . Ini saya kira yang pertama bahwa posisi ini semakin lama semakin krusial.”Jelasnya
“Yang kedua kesibukan desa, sebagaimana yang kita pahami bahwa orang banyak, terutama pejabat pemerintah itu tidak mau berpikir mengenai UU sebelumnya UU 6 2014 apa bedanya dengan UU 32 tahun 2004 apa bedanya dengan UU 12 tahun 1999.
“Nah kemudian definisinya akan berpengaruh dengan kebijakan jangan kemudian ketika berdiri skala ini yang di pakai adalah definisi yang tidak ada Fight . Itu harus jelas. Keluhnya adalah ada perangkat desa, staf desa pemberdayaan desa itu definisi di UU tentang 2014.”
Selain itu, Drs. Akhmad Muqowam, Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI. Sebut demo pada tanggal 17 dan 25 Januari itu diduga ada kepentingan dan di gerakan oleh bupati,
Dengan demikian, mantan Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 – 2019 itu menilai pada demo yang di lakukan seluruh kepala desa itu di ongkosin atau di tunggangi oleh Bupati.
Hal tersebut di tegaskannya melalui acara Talkshow Kajian Desa bareng Iwan (KADES IWAN) Episode 60, melalui Cannel TV desa Kades Iwan dan Zoom meeting.
Acara itu Dengan tema, ‘Apa Saja Mandat UU Desa yang Belum Terpenuhi?’ berlangsung Pada Selasa, 31 Januari 2023 Pukul 18.30 – 20.00 WIB.
Di acara Talkshow Kajian desa di pimpin langsung oleh Iwan Sulaiman Soelasno, sekaligus Pendiri desapedia.id. setelah 3 narasumber usai memberikan pernyataan tentang UU Desa tahun 2022,
Kemudian di lanjutkan pada sesi tanya jawab dari 3 tokoh masyarakat yang ikut melakukan zoom meeting (bay)